PINJAMAN

Beranda // Produk // Pinjaman

Kenali Produk Pinjaman di “AKAR”

Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi yang namanya tercantum di dalam akta pendirian Koperasi Anggota luar biasa koperasi adalah anggota Warga Negara Indonesia bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh koperasi, namun memiliki hak terbatas bila dibandingkan dengan anggota biasa. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus koperasi dan Keputusan Rapat Anggota. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

Prosedur Permohonan Pinjaman

PRODUK KOPERASI ABADI KARYA NIAGA

JENIS PRODUK TENOR SUKU BUNGA PROVISI ADMIN
Pinjaman Kilat 1 Bulan Flat 10% / Tahun 0 Rp. 10.000
Kredit Multi Guna 1 3 Bulan Flat 11% / Tahun 0 Rp. 20.000
Kredit Multi Guna 2 6 Bulan Flat 12% / Tahun 0,50 % Rp. 30.000
Kredit Multi Guna 3 9 Bulan Flat 13% / Tahun 0,75 % Rp. 40.000
Kredit Usaha Karyawan 12 Bulan Flat 15% / Tahun 1 % Rp. 50.000